Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan dan pendanaan kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dilakukan untuk mengembangkan Usaha Tani melalui : a. lembaga perbankan; b. lembaga pembiayaan; dan/atau c. penyediaan akses pembiayaan bagi Petani.
Your Correction