Correct Article 54
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
Pembiayaan dan pendanaan kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dilakukan untuk mengembangkan Usaha Tani melalui :
a. lembaga perbankan;
b. lembaga pembiayaan; dan/atau
c. penyediaan akses pembiayaan bagi Petani.
Your Correction
