Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan dan pendanaan kegiatan perlindungan dan pemberdayaan Petani dapat bersumber dari : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction