Correct Article 53
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
Pembiayaan dan pendanaan kegiatan perlindungan dan pemberdayaan Petani dapat bersumber dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction
