Correct Article 36
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi pembiayaan dan permodalan usaha tani di Daerah.
(2) Fasilitasi pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan :
a. pemberian fasilitasi pinjaman modal untuk memiliki dan/atau memperluas kepemilikan lahan pertanian;
b. pemberian fasilitasi bantuan penguatan modal bagi Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2);
c. pemberian fasilitasi bantuan program pertanian;
dan/atau
d. pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan serta dana program kemitraan dan bina lingkungan dari Badan Usaha.
Your Correction
