Correct Article 35
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan promosi dan sosialisasi pentingnya mengkonsumsi komoditas pertanian hasil produksi dari Daerah.
Your Correction
