Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan penyuluhan dan pendampingan kepada petani di Daerah. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh penyuluh. (3) Penyediaan penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 1 (satu) orang Penyuluh dalam 1 (satu) desa. (4) Penyuluhan dan pendampingan dilaksanakan agar petani dapat melakukan : a. tata cara budidaya, pasca panen, pengolahan dan pemasaran yang baik; b. analisis kelayakan usaha yang menguntungkan; c. kemitraan dengan pelaku usaha; dan d. akses permodalan ke lembaga keuangan, perbankan atau non bank dalam rangka peningkatan usahanya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyuluhan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction