Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Petani yang telah ditingkatkan keahlian dan keterampilannya melalui pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, wajib melakukan tata cara budidaya, penanganan pascapanen, pengolahan dan pemasaran yang baik.
Your Correction