Correct Article 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan pendidikan dan pelatihan kepada petani di Daerah.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. pengembangan program pelatihan dan pemagangan bagi kelompok tani di Daerah;
b. pemberian beasiswa bagi petani untuk mendapatkan pendidikan di bidang pertanian;
dan
c. pengembangan pelatihan kewirausahaan di bidang agribisnis.
(3) Petani yang sudah mendapatkan pendidikan dan pelatihan serta memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat memperoleh bantuan dari Pemerintah Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pendidikan dan pelatihan diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
