Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan/atau instansi terkait lainnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam pemberdayaan petani di Daerah. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk melaksanakan strategi pemberdayaan petani di Daerah.
Your Correction