Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberdayaan petani dilakukan untuk memajukan dan mengembangkan pola pikir dan pola kerja petani, meningkatkan usaha tani, menumbuhkan dan menguatkan kelembagaan petani agar mampu mandiri dan berdaya saing tinggi di Daerah. (2) Pemberdayaan petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pendidikan dan pelatihan; b. penyuluhan dan pendampingan; c. pengembangan sarana pemasaran hasil pertanian; d. fasilitasi pembiayaan dan permodalan; e. akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; dan f. penguatan kelembagaan.
Your Correction