Correct Article 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
(1) Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diberikan kepada Petani di Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Petani dilarang menyalahgunakan bantuan dan subsidi yang diterimanya untuk kepentingan di luar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Your Correction
