Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan subsidi benih atau bibit tanaman dan/atau alat dan mesin Pertanian sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Daerah. (2) Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu, tepat lokasi, tepat jenis, tepat mutu, dan tepat jumlah.
Your Correction