Correct Article 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi usaha tani yang dilakukan oleh petani dalam bentuk asuransi pertanian.
(2) Asuransi pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat :
a. bencana alam;
b. serangan organisme penggangu tumbuhan;
c. wabah penyakit hewan menular;
d. dampak perubahan iklim.
Your Correction
