Correct Article 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib mengantisipasi terjadinya gagal panen dengan melakukan :
a. peramalan ledakan serangan organisme pengganggu tumbuhan, dan/atau wabah penyakit hewan menular;
b. upaya penanganan terhadap hasil prakiraan iklim dan peramalan ledakan serangan organisme pengganggu tumbuhan dan/atau wabah penyakit hewan menular di Daerah;
c. pemanfaatan sistem informasi kalender tanam terpadu;
d. penerapan teknologi panen air, budidaya hemat air, dan penatan saluran irigasi atau drainase;
e. penerapan teknologi pemupukan berimbang serta penggunaan bahan pembedah tanah, pupuk, organik, dan/atau pupuk hayati;
f. pemanfaatan lahan pekarangan;
g. pengunaan varietas yang adaptif terhadap perubahan iklim;
h. pengunaan mekanisasi pertanian;
i. pembaharuan peta dan sumberdaya lahan pertanian yang mendukung peningkatan produksi dan pengembangan berbagai komoditas pertanian;
j. pengendalian hama terpadu (PHT);
k. pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan;
l. pemberantasan penyakit hewan; dan
m. penerapan paket teknologi lainnya yang adaptif terhadap perubahan iklim.
(2) Antisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan penyebarluasan informasi dan hasil prakiraan iklim, hasil peramalan ledakan organisme pengganggu tumbuhan dan/atau wabah penyakit hewan menular dan cuaca.
Your Correction
