Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan jaminan kepada petani berupa penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi di Daerah. (2) Penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menghapuskan berbagai pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction