Correct Article 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
(1) Jaminan Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, merupakan hak Petani untuk mendapatkan penghasilan yang menguntungkan.
(2) Jaminan Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui :
a. pengadaan barang hasil pertanian oleh Pemerintah Daerah;
b. fasilitasi penampungan hasil usaha tani;
dan/atau
c. pemberian fasilitas akses pasar.
Your Correction
