Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menjamin kepastian usaha tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, pemerintah Daerah berkewajiban : a. MENETAPKAN kawasan usaha tani berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan di Daerah; b. memberikan jaminan pemasaran pemasaran hasil pertanian kepada petani yang melaksanakan usaha tani sebagai program pemerintah Daerah; c. memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan bagi lahan pertanian produktif yang diusahakan secara berkelanjutan; dan b. mewujudkan fasilitas pendukung pasar hasil pertanian. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepastian usaha tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction