Correct Article 66
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
(1) Kelompok Tani yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dikenai sanksi administrasi oleh Bupati.
(2) Kewenangan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Kepala Dinas.
(3) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
f. teguran lisan;
g. teguran tertulis;
h. penghentian bantuan Pemerintah Daerah;
i. penghentian operasional kegiatan; dan/atau
j. pembubaran paksa.
(4) Pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan secara berjenjang atau tidak secara berjenjang.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatu dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
