Correct Article 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
(1) Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani di Daerah disusun oleh pemerintah Daerah dengan melibatkan petani di Daerah.
(2) Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Dinas.
(3) Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani di Daerah mencakup :
a. rencana perlindungan dan pemberdayaan petani jangka pendek;
b. rencana perlindungan dan pemberdayaan petani jangka menengah; dan
c. rencana perlindungan dan pemberdayaan petani jangka panjang.
(4) Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani provinsi menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Daerah.
Your Correction
