Correct Article 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani sesuai kewenangannya dengan memperhatikan asas dan tujuan perlindungan dan pemberdayaan petani di Daerah.
(2) Dalam MENETAPKAN kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Pemerintah Daerah mempertimbangkan :
a. perlindungan dan pemberdayaan petani dilaksanakan selaras dengan program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi; dan
b. perlindungan dan pemberdayaan petani di Daerah dapat dilaksanakan oleh masyarakat dan/ atau pemangku kepentingan lainnya di Daerah sebagai mitra Pemerintah Daerah.
Your Correction
