Correct Article 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
(1) Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani di Daerah dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan :
a. daya dukung sumber daya alam lingkungan;
b. kebutuhan sarana dan prasarana;
c. kebutuhan teknis, ekonomis, kelembagaan, dan budaya setempat;
d. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. tingkat pertumbuhan ekonomi; dan
f. jumlah petani.
Your Correction
