Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani di Daerah dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan : a. daya dukung sumber daya alam lingkungan; b. kebutuhan sarana dan prasarana; c. kebutuhan teknis, ekonomis, kelembagaan, dan budaya setempat; d. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; e. tingkat pertumbuhan ekonomi; dan f. jumlah petani.
Your Correction