Correct Article 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
Current Text
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b sebagai berikut :
a. Saldo anggaran lebih awal
Rp.
141.883.444.042,56
b. Penggunaan Saldo anggaran lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan
Rp.
(141.883.444.042,56) Subtotal Rp.
0,00
c. Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran
Rp.
211.662.488.299,34
d. Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya
Rp.
0,00
e. Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Berjalan
Rp.
0,00
f. Saldo Anggaran Lebih Akhir
Rp.
211.662.488.299,34
Your Correction
