Correct Article 17
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
Uraian lebih lanjut anggaran pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Kabupaten ini terdiri dari:
1. Lampiran I Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
2. Lampiran II Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3. Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Akun Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja dan Kesesuaian menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program Beserta Hasil, Kegiatan Beserta Keluaran, dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran;
5. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6. Lampiran VI Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan SPM;
7. LampiranVII Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan APBD;
8. Lampiran VIII Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Rancangan APBD;
9. Lampiran IX Sikronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah;
10. Lampiran X Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
11. Lampiran XI Daftar Piutang Daerah;
12. Lampiran XII Daftar Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah Lainnya;
13. Lampiran XIII Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset Lain- Lain;
14. Lampiran XIV Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain-lain;
15. Lampiran XV Daftar Sub Kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran yang direncanakan;
16. Lampiran XVI Daftar Dana Cadangan; dan
17. Lampiran XVII Daftar Pinjaman Daerah.
Your Correction
