Correct Article 15
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp 355.669.650.801,00 (tiga ratus lima puluh lima miliar enam ratus enam puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu delapan ratus satu rupiah).
(2) Pembiayaan neto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp 355.669.650.801,00 (tiga ratus lima puluh lima miliar enam ratus enam puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu delapan ratus satu rupiah).
Your Correction
