Correct Article 14
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b direncanakan sebesar Rp 15.580.749.753,00 (lima belas miliar lima ratus delapan puluh juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah), yang terdiri atas:
a. Pembentukan dana cadangan;
b. Penyertaan modal daerah;
c. Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo;
d. Pemberian pinjaman daerah; dan
e. Pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).
(3) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).
(4) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c direncanakan sebesar Rp 15.580.749.753,00 (lima belas miliar lima ratus delapan puluh juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah).
(5) Pemberian pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf d direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).
(6) Pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).
Your Correction
