Correct Article 13
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a direncanakan sebesar Rp 371.250.400.554,00 (tiga ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus lima puluh juta empat ratus ribu lima ratus lima puluh empat rupiah), yang terdiri atas:
a. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya;
b. Pencairan dana cadangan;
c. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;
d. Penerimaan pinjaman daerah;
e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah;
dan
f. Penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 184.281.400.554,00 (seratus delapan puluh empat miliar dua ratus delapan puluh satu juta empat ratus ribu lima ratus lima puluh empat rupiah).
(3) Pencairan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).
(4) Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).
(5) Penerimaan pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d direncanakan sebesar Rp 186.969.000.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar sembilan ratus enam puluh sembilan juta rupiah).
(6) Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).
(7) Penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).
Your Correction
