Correct Article 11
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp 229.848.847.405,00 (dua ratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus lima rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja bagi hasil ; dan
b. Belanja bantuan keuangan.
(2) Belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 6.042.480.605,00 (enam miliar empat puluh dua juta empat ratus delapan puluh ribu enam ratus lima rupiah).
(3) Belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp 223.806.366.800,00 (dua ratus dua puluh tiga miliar delapan ratus enam juta tiga ratus enam puluh enam ribu delapan ratus rupiah).
Your Correction
