Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp 22.036.752.425,00 (dua puluh dua miliar tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh dua ribu empat ratus dua puluh lima rupiah), yang terdiri atas belanja tidak terduga.
Your Correction