Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp 1.343.988.781.461,00 (satu triliun tiga ratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh satu rupiah), yang terdiri atas : a. Belanja pegawai; b. Belanja barang dan jasa; c. Belanja bunga; d. Belanja subsidi; e. Belanja hibah; dan f. Belanja bantuan sosial. (2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 744.574.939.148,00 (tujuh ratus empat puluh empat miliar lima ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus empat puluh delapan rupiah). (3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 522.053.030.356,00 (lima ratus dua puluh dua miliar lima puluh tiga juta tiga puluh ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah). (4) Belanja bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp 12.996.157.486,00 (dua belas miliar sembilan ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah). (5) Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah). (6) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp 51.931.464.571,00 (lima puluh satu miliar sembilan ratus tiga puluh satu juta empat ratus enam puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah). (7) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp 12.433.189.900,00 (dua belas miliar empat ratus tiga puluh tiga juta seratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah).
Your Correction