Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp 1.358.606.000,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh delapan juta enam ratus enam ribu rupiah), yang terdiri atas: a. Pendapatan hibah; b. Dana darurat; c. Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Pendapatan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah). (3) Dana darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah). (4) Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp 1.358.606.000,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh delapan juta enam ratus enam ribu rupiah).
Your Correction