Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panitia Seleksi melaksanakan UKK berdasarkan hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3). (2) UKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. tim; atau b. lembaga profesional.
Your Correction