Correct Article 23
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANONGAN
Current Text
(1) Panitia Seleksi berjumlah ganjil dan paling sedikit beranggotakan:
a. Perangkat Daerah; dan
b. Unsur independen dan/atau perguruan tinggi.
(2) Panitia Seleksi bertugas:
a. menentukan jadwal waktu pelaksanaan;
b. melakukan penjaringan Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas;
c. membentuk tim atau menunjuk Lembaga Profesional untuk melakukan UKK;
d. menentukan formulasi penilaian UKK;
e. MENETAPKAN hasil penilaian;
f. MENETAPKAN Calon Anggota Dewan; dan
g. menindaklanjuti Calon Anggota Dewan terpilih untuk diproses lebih lanjut menurut ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau kebijakan Pemerintah.
(3) Panitia Seleksi ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
