Correct Article 17
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANONGAN
Current Text
(1) KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi melakukan rapat dalam pengembangan usaha Perumda Banongan.
(2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. rapat tahunan;
b. rapat persetujuan rencana kerja anggaran perusahaan umum Daerah; dan
c. rapat luar biasa.
Your Correction
