Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan keputusan KPM, KPM menyerahkan kewenangan kepada Kepala Daerah selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah. (2) KPM mempunyai tugas dan wewenang : a. mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Pengawas; b. mengesahkan atau menolak laporan kinerja tahunan Perumda Banongan; c. mengesahkan arah dan kebijakan umum Perumda Banongan; dan d. mengesahkan RKAP Perumda Banongan.
Your Correction