Correct Article 15
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANONGAN
Current Text
(1) Berdasarkan keputusan KPM, KPM menyerahkan kewenangan kepada Kepala Daerah selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah.
(2) KPM mempunyai tugas dan wewenang :
a. mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Pengawas;
b. mengesahkan atau menolak laporan kinerja tahunan Perumda Banongan;
c. mengesahkan arah dan kebijakan umum Perumda Banongan; dan
d. mengesahkan RKAP Perumda Banongan.
Your Correction
