Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Maksud dan Tujuan Perumda Banongan, untuk: a. memberikan manfaat bagi perekonomian Daerah; b. menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sesuai dengan ruang lingkup usahanya; c. ikut serta berperan aktif dalam melaksanakan pembangunan Daerah; d. meningkatkan produktifitas, nilai tambah, dan daya saing daerah; e. memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri daerah;dan f. mengoptimalkan pengelolaan sumberdaya alam secara berkelanjutan.
Your Correction