Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Modal yang disetorkan pada Perumda Banongan sebesar Rp. 1.841.927.930 (Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Rupiah). (2) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Your Correction