Correct Article 8
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANONGAN
Current Text
(1) Modal Perumda Banongan adalah seluruh harta kekayaan bersih Perumda Banongan yang dihitung sejak didirikan berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Tingkat II Situbondo Nomor 14 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Panarukan Nomor 2 tahun 1971 tentang Perusahaan Daerah Situbondo Kabupaten Daerah Tingkat II Situbondo sampai dengan tahun berjalan.
(2) Perubahan Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Modal dasar Perumda Banongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Your Correction
