Correct Article 1
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANONGAN
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Situbondo.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Situbondo.
3. Bupati adalah Bupati Situbondo.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selajutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Situbondo.
5. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
6. Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Perumda adalah BUMD yang seluruh modal dimiliki satu daeah dan tidak terbagi atas saham.
7. Perusahaan Umum Daerah Banongan, yang selanjutnya disebut Perumda Banongan adalah Perusahaan Daerah Banongan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Situbondo Nomor 14 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Panarukan Nomor 2 Tahun 1971 tentang Perusahaan Daerah Situbondo Kabupaten Daerah Tingkat II Situbondo.
8. Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah Organ Perumda yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perusahaan Umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada DIreksi atau Dewan Pengawas.
9. Dewan Pengawas adalah Organ Perumda Banongan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan keguatan Pengurusan Perumda Banongan.
10. Direksi adalah Organ Perumda Banongan yang bertanggung jawab atas pengurusan Perum Banongan untuk kepentingan dan tujuan Perumda Banongan serta mewakili Perumda Banongan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Pegawai Perumda Banongan adalah pekerja Perumda Banongan yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.
12. Kontak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan Perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan Dewan Pengawas dan anggota Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM.
13. Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan sesorang untuk menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas dan anggota DIreksi Perumda Banongan.
14. Lembaga Profesional adalah Badan Hukum yang memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian, mempunyai lisensi atau sertifikasi apablia dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya, mempunyai reputasi baik, untuk melakukan proses penilaianterhadap bakal calon anggota Dewan Pengawas atau Bakal Anggota Direksi Perumda Banongan yang ditetapkan oleh Kepala daerah.
15. Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi Calon Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan mengikuti proses penjaringan.
16. Bakal Calon Anggota Direksi adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi Calon Direksi dan mengikuti proses penjaringan.
17. Calon Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK.
18. Calon Anggota Direksi adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK.
19. Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk untuk seleksi bakal calon Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi sampai pengagkatan oleh KPM.
20. Komite Nominasi adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengawas dalam membantu melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Pengawas terkait Nominasi terhadap anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas.
21. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
22. Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD.
23. Pegawai BUMD adalah pekerja BUMD yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.
24. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
25. Rencana Bisnis adalah rincian kegiatan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
26. Rencana kerja dan Anggaran Perumda Banongan yang selanjutnya disebut RKAP adalah penjabaran dari Rencana Bisnis Perumda Banongan.
27. Tata Kelola Perusahaan yang baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilka kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antara pemangku kepentingan.
28. Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
29. Restrukturisasi adalah upaya dilakukan dalam rangka penyehatan Perum Banongan sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal guna memperbaiki kinerja dan/atau meingkatkan nilai Perumda Banongan.
Your Correction
