Correct Article 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapata dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Current Text
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b sebagai berikut :
a. Saldo anggaran lebih awal Rp.
256.878.710.587,78
b. Penggunaan Saldo anggaran lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan
Rp.
(256.878.710.587,78) Subtotal Rp.
0,00
c. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Rp.
132.927.746.766,38
d. Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya
Rp.
0,00
e. Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Berjalan
Rp.
0,00
f. Saldo Anggaran Lebih Akhir Rp.
132.927.746.766,38
Your Correction
