Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA RENGGANIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Dewan Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila : a. tidak melaksanakan ketentuan peratuan perundang-undangan yang berlaku; b. terlibat dalam tindakan yang merugikan LPPL Radio Suara Rengganis; c. dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap; atau d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29. (2) Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri. (3) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak anggota Dewan Direksi yang bersangkutan diberitahu secara tertulis oleh Dewan Pengawas tentang rencana pemberhentian tersebut. (4) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih dalam proses, anggota Dewan Direksi yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya. (5) Jika dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dewan Pengawas tidak memberikan putusan pemberhentian anggota Dewan Direksi tersebut, rencanan pemberhentian batal. (6) Kedudukan sebagai anggota Dewan Direksi berakhir dengan dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh Dewan Pengawas. (7) Anggota Dewan Direksi yang sedang menjalani pemeriksaan di tingkat penyidikan karena disangka melakukan tindak pidana, diberhentikan sementara dari jabatannya dan apabila dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, yang bersangkutan dapat melaksanakan tugasnya kembali pada jabatan yang sama. (8) Apabila salah satu atau beberapa anggota Dewan Direksi berhalangan tidak tetap, kekosongan jabatan diisi oleh anggota Dewan Direksi lainnya yang ditunjuk sementara oleh Dewan Pengawas. (9) Dalam hal anggota Dewan Direksi berhenti dan diberhentikan, jabatan pengganti antar waktu diisi sesuai dengan ketentuan tentang pengangkatan Dewan Direksi.
Your Correction