Correct Article 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA RENGGANIS
Current Text
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Dewan Direksi adalah:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
f. pendidikan minimal sarjana atau setara;
g. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
h. memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman dalam bidang penyiaran publik, kecuali bidang tugas tertentu dalam pengelolaan penyiaran;
i. tidak terikat baik langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya;
j. tidak memiliki jabatan lain; dan
k. bukan anggota partai politik.
Your Correction
