Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA RENGGANIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Dewan Direksi adalah: a. Warga Negara INDONESIA; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. sehat jasmani dan rohani; e. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela; f. pendidikan minimal sarjana atau setara; g. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara; h. memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman dalam bidang penyiaran publik, kecuali bidang tugas tertentu dalam pengelolaan penyiaran; i. tidak terikat baik langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya; j. tidak memiliki jabatan lain; dan k. bukan anggota partai politik.
Your Correction