Correct Article 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA RENGGANIS
Current Text
(1) Dewan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas sesuai ketentuan.
(2) Tata cara pemilihan Dewan Direksi diatur oleh Dewan Pengawas.
(3) Calon Dewan Direksi terpilih diangkat melalui keputusan Dewan Pengawas.
(4) Anggota Dewan Direksi diangkat untuk masa kerja 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Your Correction
