Correct Article 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA RENGGANIS
Current Text
(1) Dewan Pengawas ditetapkan oleh Bupati atas usul DPRD, setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka atas masukan dari pemerintah dan/atau masyarakat.
(2) Masa kerja Dewan Pengawas adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
Your Correction
