Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA RENGGANIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Pengawas ditetapkan oleh Bupati atas usul DPRD, setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka atas masukan dari pemerintah dan/atau masyarakat. (2) Masa kerja Dewan Pengawas adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
Your Correction