Correct Article 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA RENGGANIS
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, satuan pengawas internal wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dalam LPPL Radio Suara Rengganis sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
Your Correction
