Correct Article 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA RENGGANIS
Current Text
(1) Direktur utama menyampaikan hasil pemeriksaan satuan pengawas internal kepada seluruh anggota direksi, untuk selanjutnya ditindak lanjuti dalam rapat direksi.
(2) Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh satuan pengawas internal.
Your Correction
