Correct Article 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA RENGGANIS
Current Text
(1) Satuan pengawas internal memberikan laporan atas hasil pelaksanaan tugas kepada Dewan Direksi dengan tembusan kepada Dewan Pengawas.
(2) Satuan pengawas internal dapat memberikan keterangan secara langsung kepada Dewan Pengawas atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
