Correct Article 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA RENGGANIS
Current Text
(1) LPPL Radio Suara Rengganis membentuk satuan pengawas internal yang merupakan satuan pengawas internal LPPL Radio Suara Rengganis.
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dewan direksi.
(3) Satuan Pengawas Internal bertugas melakukan pengawasan intern keuangan dan operasional lainnya serta melaporkan temuannya kepada dewan direksi.
Your Correction
