Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA RENGGANIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Stasiun penyiaran mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan penyiaran radio publik sesuai dengan kebijakan umum ataupun khusus yang ditetapkan oleh dewan direksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction