Correct Article 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA RENGGANIS
Current Text
Stasiun penyiaran mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan penyiaran radio publik sesuai dengan kebijakan umum ataupun khusus yang ditetapkan oleh dewan direksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
