Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA RENGGANIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Direksi mempunyai tugas : a. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh dewan pengawas yang meliputi kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta kebijakan pengembagan kelembagaan dan sumberdaya; b. memimpin dan mengelola LPPL Radio Suara Rengganis sesuai dengan tujuan dan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna; MENETAPKAN ketentuan teknis pelaksanaan operasional Lembaga dan operasional penyiaran; c. mengadakan dan memelihara pembukuan serta administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; d. menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala; e. membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku; f. mewakili Lembaga di dalam dan di luar pengadilan; g. menjalin kerja sama dengan Lembaga lain. (2) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. evaluasi pelaksanaan rencana induk sebelumnya; b. posisi LPPL Radio Suara Rengganis; c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana kerja jangka panjang; d. penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja rencana jangka Panjang beserta keterkaitan antar unsur tersebut. (3) Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan rencana induk didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Rencana induk yang disusun oleh dewan direksi diajukan kepada dewan pengawas untuk dibahas dan disetujui. (5) Rencana induk yang telah disetujui oleh dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Bupati paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum rencana induk berlaku efektif.
Your Correction