Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA RENGGANIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Dewan Direksi berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri atas 1 (satu) orang direktur utama, 1 (satu) orang direktur umum dan 1 (satu) orang direktur program, yang masing masing memimpin direktorat. (2) Status kepegawaian anggota Dewan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Dewan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.
Your Correction