Correct Article 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA RENGGANIS
Current Text
(1) Anggota dewan pengawas sebanyak 3 (tiga) orang, 1 (satu) orang di antaranya ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas berdasarkan keputusan rapat anggota dewan pengawas.
(2) Dewan pengawas terdiri atas unsur:
a. LPPL Radio Suara Rengganis;
b. Masyarakat; dan
c. Pemerintah Daerah.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pengawas dibantu oleh sekretariat yang secara administratif berada di bawah dewan direksi.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan pengawasan, Dewan Pengawas bertanggungjawab kepada Bupati.
Your Correction
